Friday, October 25, 2013



Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar lelang jabatan untuk posisi camat dan lurah. Jabatan ini diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah dengan persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Made Karmayoga mengungkapkan, pendaftaran peserta seleksi akan dilakukan secara online, mulai 8 April sampai 22 April 2013, melalui situs: www.jakarta.go.id.

Persyaratan umum, kata dia, calon camat dan lurah memiliki usia maksimal 52 tahun dengan pendidikan paling rendah sarjana. Selain itu sehat jasmani, rohani serta bebas narkoba. Dan, tidak berstatus tersangka.

"Untuk camat, pangkat paling rendah III/D dan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat IV, kecuali yang menduduki jabatan fungsional," jelasnya.

Sementara syarat khusus menjadi lurah, imbuhnya, pangkat paling rendah III/C dan paling tinggi III/D. Untuk syarat lebih detail, imbuhnya, peminat bisa mengklik situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Made Kamayoga menegaskan, Pemerintah Provinsi tidak memungut biaya dalam menggelar seleksi ini. "Setiap perkembangan informasi seleksi akan disampaikan melalui Website resmi pemerintah provinsi."

Lelang posisi camat dan lurah ini menindaklanjuti gagasan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama yang disetujui Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, beberapa waktu lalu. Saat itu, Basuki yang biasa disapa Ahok menilai banyak pejabat di DKI Jakarta tidak bisa mengikuti ritme bekerjanya.Dengan melelang jabatan, Ahok berharap menemukan orang yang mampu mengikuti irama kerjanya. "Kalau lurah dan camatnya cerdas, kan sudah tahu maunya Pak Gubernur itu apa. Orang luar saja tahu kok maunya kami apa. Pembaca berita online juga sudah tahu kok kami mau apa, ke mana, masak sudah 100 hari masih tidak mengerti gubernur dan wagub mau ke mana," kata Ahok saat itu.

sumber

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!